MEDAN — Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) meraih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2025. Penghargaan tersebut disampaikan dalam kegiatan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/2/2026).

Capaian ini menjadi penanda meningkatnya kualitas tata kelola pelayanan publik di lingkungan Pemkab Paluta sekaligus momentum untuk memperkuat standar layanan yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas pada masa mendatang.

Wakil Bupati Padang Lawas Utara, Basri Harahap, mengatakan penilaian Ombudsman tahun 2025 membawa pendekatan baru dalam pengawasan pelayanan publik. Menurutnya, penilaian tidak lagi sekadar menitikberatkan pada kepatuhan administratif, tetapi juga menilai kualitas pelayanan secara menyeluruh, integritas aparatur, serta keadilan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Penilaian ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga kualitas nyata pelayanan kepada masyarakat,” ujar Basri Harahap saat menghadiri penyampaian hasil penilaian tersebut.
Dalam penilaian tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Padang Lawas Utara menempati peringkat kedua tertinggi setelah Kabupaten Asahan.
Secara nasional, Ombudsman mencatat rata-rata kualitas pelayanan publik berada pada angka 74,64 atau masih dalam kategori sedang. Menyikapi hal itu, Pemkab Paluta menargetkan pada tahun 2026 seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mampu mencapai kategori kualitas tertinggi tanpa maladministrasi.
Untuk mewujudkan target tersebut, Wakil Bupati menyampaikan lima langkah strategis kepada seluruh OPD, yakni melakukan perbaikan layanan secara cepat tanpa menunggu siklus penilaian berikutnya, merespons setiap keluhan masyarakat secara cepat dan transparan, mengubah budaya birokrasi menjadi lebih melayani dan berempati, mendorong inovasi layanan berbasis teknologi guna memangkas birokrasi serta mencegah pungutan liar, dan memperkuat peran Inspektorat dalam pencegahan maladministrasi.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi Adnin, menjelaskan bahwa instrumen penilaian tahun 2025 disusun lebih komprehensif. Penilaian mencakup dimensi input, proses, output hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.
“Indikatornya tidak lagi sebatas kelengkapan standar pelayanan. Kami juga mengukur bagaimana respons terhadap keluhan masyarakat dan tingkat kepuasan publik secara nyata,” jelasnya.
Berdasarkan data Ombudsman, dari 14 kabupaten/kota yang disurvei di Sumatera Utara, sebagian besar masih berada pada kategori sedang. Kondisi ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik masih menjadi pekerjaan bersama bagi pemerintah daerah.
Bagi Pemkab Padang Lawas Utara, capaian ini tidak hanya sekadar prestasi administratif, tetapi juga menjadi dorongan untuk memastikan pelayanan publik benar-benar hadir sebagai wujud kehadiran negara bagi masyarakat.(DsP)

Alhamdulillah, maju terus Palutaku